Translate

Sunday, June 19, 2011

HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum berawal dari suatu kesadaran dan keinginan rakyat (Masyarakat) suatu wilayah (Negara) untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan sehingga terbentuknya hukum yang dianut sekelompok manusia dan dipecayakan pada suatu badan yang dianggap mampu menjaganya, dalam negara indonesia hukum dasar yang di pakai ada tigayaitu Hukum Hindia Belanda (indonesia), Hukum Islam dan Hukum Adat. dan dalam kesempatan ini makalah ini akan membahas tentang salah satu hukum yang amat populer pada saat ini yaitu Hukum Pidana.

BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM PIDANA adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mempunyai dasar-dasar dan aturan-aturan untuk1:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi podana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada seseorang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana mempunyai kitab yang disebut (Wetboek van Strafrecht): Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum pidana merupakan hukum tergolong dari hukum publik, karena hukum ini mengatur hubungan antar negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan publik.
  1. ASAS HUKUM PIDANA
Asas hukum pidana merupakan tumpuan berfikir yang menjadi dasar utama dalam berbagai aturan piadana. Asas hukum pidana dapat berlaku apabila terdapat aturan pidana lebih dahulu yang mengatur suatu peristiwa tindak pidana, jadi kesimpulannya “tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya”.sesuai pasal 14 ayat 2 UUD2 dan Pasal 1 KUHP tentang asas legalitas3
  1. PERISTIWA PIDANA
Peristiwa pidana (strafbaarfeit) adalah semua pebuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum pidana.Meskipun peristiwa pidana tersebut perbuatannya bertentangan dengan hukum adakalanya peristiwa pidana tidak dapat dikenai suatu sanksi,seperti keadaan darurat (noodweer) dan perintah jabatan (ambtelijkbevel) maka si pelaku secara otomatis terhapus kesalahannya (schulduitsluitingsground) dan tidak dapat dihukum. Bukti peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 49 ayat 1 KUH Pidana4 yaitu : barang sipa yang melakukan perbuatan karena terpaksa untuk membela dirinya atau membela diri orang lain atau pembela kehormatan atau harta benda orang lain, terhadap serangan yang melawan hukum danacaman yang ketika itu juga, tidak dapat dihukum.

  1. PELAKU PERISTIWA PIDANA
Pelaku peristiwa pidana(dader)berarti orang yang melakukan/membuat perbuatan salah dalam tindak pidana.Dan dalam hukum pidana berlaku asas ”tidak ada hukuman tanpa adanya kesalahan” (geen straf zonder schuld) yang berasal dari Pengadilan Tinggi Negara Belanda 14 Agustus 19165, tapi ada kalanya pelaku itu tidak dapat dihukum walaupun perbuatannya salah jika perbuatan si pelaku tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,sebagai contoh orang yang cacat dalam tubuhnya maka ia tidak dapat dihukum tetapi di masukkan kedalam Rumah sakit jiwa dan orang yang belum cakap umur 16 tahun juga tidak dapat dipidana kesalahannya melainkan dikembalikan keorang tuanya,walinya atau pemeliharaannya atau pada pemerintah sesuai pasal 45 KUH Pidana tetapi jika kesalahannya berat dan patut dipidana maka hukumannya dikurangi sepertiga dan jika pidana mati atau seumur hidup maka paling lama masa kurungannya 15 tahun sesuai pasal 47 KUH Pidana

  1. KESALAHAN
Adagium ”tiada pidana tanpa kesalahan”6, Kesalahan dalam arti hukum pidana adalah segala tindakan yang melanggar aturan hukum pidana.Tetapi hukum pidana membagi pengertian kesalahan menjadi dua, dalam arti luas dan sempit,dalam arti Luas kesalahan dibagi 3 yaitu pertanggungan jawab dari pelaku, kehilapan (kealpaan) atau kesengajaan dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepada sipelaku.7
Kesalahan dalam arti sempit yang terjadi karena kehilapan disebut delik kulpa,yaitu delik yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelakunya,sedangkan yang terjadi karena kesengajaan disebut delik dolus, yaitu delik yang akibatnya memang dikehendaki pelakunya .Jadi jika pelakunya orang tidak waras atau anak kecil perbuatannya tetap merupakan kesalahan tetapi tidak dapat dikenai hukuman.

  1. HUKUMAN POKOK
Di dalam hukum pidana diatur tentang perbuatan yang dapat dikenakan hukuman dan macam-macam hukumannya. menurut KUHPidana pasal 10, hukuman itu di bagi dalam dua macam yaitu yaitu tentang hukuman pokok dan hukuman tambahan,hukuman pokok ada lima macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuamn kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  1. Hukuman mati
Hukuman adalah hukuman yang dilaksakan untuk menghilangkan nyawa terhukum. menurut pasal 11 KUHPidana dikatakan bahwa hukuman mati dilakukan oleh algojo pada tempat gantungan dengan mengeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. sedangkan menurut pasal 1 lembaran negara hindia belanda no.123 tahun 1945, hukuman matinya dengan ditembak. Hukuman ini merupakan pidana yang paling tua dan dapat dikatakan pidana ini sudah tidak sesui dengan kehendak zaman, namun sayang sekali karena pidana ini belum ada penggantinya sehingga belum dapat diganti dengan hukuman yang lain .
  1. Hukuman penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang dilaksanakan dengan mengurung terpidana dalam sebuah bui, menurut pasal 14 KUHPidana dikatakan hukuamn pidan adalah hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.hukuman penjara selama waktu tertentu paling singkat adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  1. Hukuman kurungan
Hukuman kurungan merupakan hukuman yang hampir sama dengan hukuman penjara, tetapi hukuman ini lebih ringan dan lebih baik dari hukuman penjara. hukuman ini diadakan di daerah tempat kediaman yang terhukum. Diman dia boleh memperbai keadaannya dengtan biaya sendiri (pasal 23 KUH Pidana)8. hukuman kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling banyak satu tahun.
  1. Hukuman denda
Kata denda beartin hukuman yang berupa keharusan membayar dengan uang atau juga dalam arti uang yang harus dibayarkan sebaga hukuman karena melangngar hukuman.jadi hukuman denda adalah hukuman kekayaan. (Belanda:vermogenstraf).
  1. Hukuman tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 5 Novemmber 1946)9.
Kata tutup bearti tidak terbuka,tutupan bearti sesuatu yang dipakai untuk menutupi, menutup artinya menjadikan tak terbuka.jadi hukuman tutupan adalah hukuman yang yang digunakan untuk menutupi terhukum dari perbuatan kesahannya yang patut dihormati.

  1. HUKUMAN TAMBAHAN
Hukuman tambahan adalah hukuman yang ditambahkan terhadap hukuman pokok bagi hukuman tertentu. hukuman tambahan itu ada tiga macam, yaitu pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman keputusan kehakiman.
  1. Pencabutan Hak
Hakim dalam menjalankan fungsinya dapat mencabut hak seseorang terpidana sesuai dengan ketentuan UU, seperti10:
  1. Hak memegang jabatan
  2. Hak memasuki ankatan bersenjata
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang berdasarkan aturan umum
  4. Hak menjadi penasehat (raadsman)
  5. Hak sebagai wali
Namun seorang hakim tidak dapat memecat seorang bejabat dari jabatannya sebelum ada ketentuan dari penguasa.
  1. Peampasan barang dan pengumuman putusan hakim
Hakim juga dapat merampas barang terpidana yang dipakai untuk melakukan tindakan pidana sengaja maupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan UU. dan Maksut dari putusan hakim adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara harus dengan cara diumumkan sesuai denagan KUH Pidana.

  1. KEJAHATAN (misdrijf) DAN PELANGGARAN (overtreding)
Kejahatan adalah sesuatu tindakan atau tinkah laku atau pelangaran yang bertujuan untuk menyakiti hingga menghilangkan nyawa orang dan merugikan orang lain, sedangkan pelanggaran merupakan tindakan yang melakukan atau tidak melakukan tattertib yang sudah ada (UUD, dll).
  1. PERBUATAN KEJAHATAN
Perbuatan-perbuatan yang dikatakan suatu kejahatan antara lain:
  1. Kejahatan keamanan dan ketertiban
Kejahatan keamanan dan ketertiban merupakan suatu tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat.
  1. Kejahatan kasusila
Merupakan suatu tingkahlaku yang merusak suatu kesopanan
  1. Penghinaan
suatu pelanggaran yang bertujuan untuk menjelekkan orang lain dngan sengaja
  1. Kejahatan kebebasan
Kejahatan yang dilakukn karena tidak adanya keterikatan seseoran terhadap suatu aturan.
  1. Pembunuhan
Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan menghilangkan hak mutlak manusia
  1. Penganiayaan
memperlakukan seseorang dengan cara semena-mena, sehingga dia merasa tersakiti, tertindas dan tersiksa.
  1. Pencurian
Merupakan suatu perbuatan mengambil bara yang bukan miliknya tanpa sepengatuhan si pemilik.
  1. Pemerasan
Merupakan perbuatan yang mengambil hak orang lain secara mengancam
  1. Penggelapan
Suatu prilaku menyimpang yang mengakui bahwa sesuatu itu adalah miliknya padahal itu merupakan hak orang lain yang dipercayakan padanya. Pelanggar ini dalam sanksinya ( pasal 372 KUH Pidana)11 dikenai hukuman kurungan penjara empat tahun atau denda. Ada dua jenis penggelapan:
    1. Penggelapan ringan: barang yang digelapkan nilainya kuranh dari dua puluh lima ribu, dan sanksinya maksimal tiga bulan penjara atau denda enam puluh ribu.
    2. Penggelapan pencarian: penngelap bayaran, sanksinya penjara maksimal lima bulan.
  1. PERBUATAN PELANGGARAN
Suatu tingkah laku atau perbuatan yang dianggap menyalahi aturan yang berlaku (undang-undang) namun sanksi perilaku ini lebih ringan dari pada kejahatan. Dan berikut contoh pelanggaran:
  1. kenakalan,
perbuatan jail, suka mengganggu, dll. Dan kenakalan menurut hukum dilihat dari perbuatan dan akibatnya.
  1. pengemis dan gelandangan,
menurut KUH Pidana, kegiatan mengemis dimuka umum dapat di kenakan ancaman kurungan paling lama enam minggu dan gelandangan: orang yang tidak tentu tempat tinggal dan pekerjaannya juga diancam kurungan penjara tiga bulan.
  1. gelar tanda,tanda kehormatan, pakaian dan pesta,
pelanggaran dalam pemalsuaan suatu setatus (identitas), dalam berpakaian tanpa wenang mengenakan pakaian mirip dengan pakaian jabatan pejabat negara, daerah dan subak dan berpesta pora (minum-minuman keras, membagi-bagi hasil curian dan sebagainya).
  1. panggilan resmi dan portolongan,
panggilan resmi adalah suatu panggilan yang sah yang ditujukan kepada seseorang dari pemerintah atau pihak yang berwajib (sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, keluarga), dan apabila ditemukan ketidak hadiran dalam panggilan ini dengan tanpa adanya alasan, maka orang yang dipanggil dikenakan sanksi berupa denda sebesar enam puluh ribu rupiah (pasal 522 KUH Pidana).
begitu juga tentang pertolongan, apabila ada seuatu permintaan tolong namun orang itu tidak memberi pertolongan padahal dia mampu dan tidak membahayakannya, maka dia juga dapat dikenakan sanksi paling banyak enam puluh ribu rupiah.
  1. perbuatan amoral
prilaku yang tidak bermoral (tidak sopan) seperti menyanyi di muka umum, mabok, berjudi, membuat tulisan yang melanggar kasusila diancam hukuman paling lama tiga hari penjara (pasal 532 KUH Pidana)12 dan dapat dilihat pasal 533-535 KUH Pidana.

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Hukum pidana bersumberkan dari asas-asas hukum pidana itu sendiri, yang berlanjut pada perbuatan-prbuatan yang dibatasi dalam hukuman masyarakat yang lain yang dapat menimbulkan suatu pidana, dan dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA

H. Hadikusuna, Prof. Hilman, S.H., Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung, P.T. Alumni Bandung-2010)
Muejatno, Prof., S.H., Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta, Universitas Gajah Mada)
Munajad, Drs. Makhrus, M. Hum, Fiqih Jinayah, (Yogyakarta, Pesantren Nawesea Press, 2010)
Sakidjo, Aruan, SH., M.H., Hukum Pidana, (Jakarta Timur,Ghalia Indonesia, 1990)
Schaffmeister, Prof. Dr. D., Hukum Pidana, (Yogyakarta, LIBERTY, 1995)
Soerilo, R., Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), (Bogor, Politeia Bogor, 1991)

1 Muljatno, Asaz-asaz Hukum Pidana.hlm: 1

2 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm: 114

3 Makhrus Munajat, Fiqih Jinaya (hukum pidana islam).hlm:17

4 R.Soesilo, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).hlm: 64

5 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm: 116

6 D. Schaffmeister,Hukum Pidana.hlm: 82

7 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm:117

8 Aruan Sakidjo, Hukum Pidana.hlm: 94

9 Ibid.hlm:71

10 Ibid.hlm: 100

11 R.Soesilo, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).hlm:258

12 Ibid.hlm: 341

No comments:

Post a Comment