Translate

Sunday, June 19, 2011

TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Pendahuluan
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislative,uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu para kandidat-kandidat negara tersebut, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup besar.
  1. Pengertian
Menurut bahasa korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dan corruptus yang kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti inggris, yaitu corruption,corrupt; perancis yaitu corruptie,dan belanda yaitu corruptie . dan kemudian di indonesia turun lagi menjadi “korupsi”1. Sedangkan menurut istilah yang termuat dalam kamus umum bahasa indonesia : “korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang ,menerima uang sogok dan sebagainya.”2
Sementara itu,menurut Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapatberupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.3 Disitu ada istilah penyuapan, yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.
Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
  1. Ciri-ciri korupsi
  1. Suatu penghianatan terhadap kepercayaan.
Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
  1. Penipuan trerhadap lembaga pemerintah atau masyarakat umum , Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
  2. Sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
  3. Dilakukan dengan rahasia.
Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
  1. Melibatkan lebih satu orang atau pihak
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama- sama untuk menyulitkan pengusutan.
  1. Adanya kwajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.4
Jika kita analisa lebih lanjut ciri-ciri yang hakiki dari korupsi adalah penipuan,pencurian,dan penghiyanatan.sebenarnya ciri-ciri korupsi dalam ranah kasus yang ada bisa bertambah kapan saja tergantung mekanisme pelaku tindak korupsi.daan kemauan si pelaku dalam menggunakan motif dalam berkorupsi.
  1. Sifat-sifat korupsi
  1. Korupsi yang bermotif terselubung
Yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik,tetapi secara senbunyi sesunggunya mermotif mendapatkan uang semata,contonya seorang pejabat meneroima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suap menjadi pegawai negeri atau diangkat dalam suatu jabatan.
  1. Korupsi yang bermotif ganda
Yaitu seorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang,tetapi sesungguhnya bermmotif lain,yakni kepentingan politik.
Contoh,seorang yang membujuk dan menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahkan gunakan kekuasaannya,pejabat itu dalam mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada sipembujuk itu,meskipun sipembujuk tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.5

  1. Sebab-sebab korupsi
Sebab-sebab korupsi pada umumnya dapat terjadi antara lain :
  1. Semakain bertambahnya pegawai negeri dengan cepat,menjadikan gaji mereka sangat kurang,sehingga memerlukan pendapatan tambahan.
  2. Lembaga sering menyamakan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan pribadi
  3. Pelaksanaan pemerintahan dianggap urusan pribadi dan kekuasaan dianggap milik pribadi
Dari sebab-sebab di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi itu disebabkan karena kurang puas dengan apa yang dimilikinya,dan lemahnya pendididkan agama dan etika,dimana perbuatan kotor ini biasa dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin masyarakat terdapat kerancuhan moral dan intelektual.padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan.
  1. Akibat-akibat korupsi

  1. Kurangnya keepercayaan terhadap pemerintah
Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhahap pemerintah.disamping itu negara lain juga lebih mempercayai negara yang bersih dari korupsi,hal ini akan mengakibatkan penbangunan disegala bidang akan terlambat,khususnya pembangunan ekonomi,serta menggangu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.
  1. Berkuranganya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara,maka masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah.sifat ini akan mengakibatkan pertahanan nasiomnal jadi rapuh,dan menggangu stabilitas keamanan negara.
  1. Menyusutnya pendapatan negara
Pendapatan negara untuk pembangunan diapatkan dari dua sektor,yaitu pungutan bea dan penerimaan pajak.pendapatan ini dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintah.
  1. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah di suap,karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa indonesia akan menggunakan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya.
  1. Perusakan mental pribadi
Seseoarang yang sering melakukan menyelewengan dan penyalah gunaan wewenang,mentalnya akan menjadi rusak.hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi,dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan ataupun perbuatan yang bertujuan untuk menguntungakan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengannya
  1. Hukum tidak lagi dihormati
Karena semakin banyaknya kasus korupsi yang terjadi,sehingga menjadikan banyak kalangan yang tidak lagi dihormati,bahkan tidak dipercaya,mungkin anggapan ketidakpercayaan lagi terhadap hukum karena ketidak becusan dalam menangani kasus korupsi.
Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan,ditaati,serta tidak diindahkan oleh masyarakat.
  1. Jenis penjatuhan hukuman pada tindak pidana korupsi
  1. Pidana mati
Dapat pidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan pasal 2 ayat 2 UU nomer 31 tahun 1999 yang dilakukan dalam”keadaan tertentu”.adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Pidana penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang l;ain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(pasal 2 ayat 1)
  1. Pidana tambahan
  1. persamaan barang nergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut
  2. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dala hal terpidana tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara tidak memenuhi ancaman maksimal dari pidana pokoknya sesuai ketentuan UU no.31 tahu 99 dan pidana tersebut ditentukan dalam putusan pengadilan.
  1. Gugatan perdata pada ahli warisnya
Apabila terdakwa meninggal dunia saat dilakukan pemerikasaan sidang pengadilan,maka penuntut umum segera menyerahkan berkas berita acara sidang kepada jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugiakan untuk dilakukan gugatan perdata pada ahli warisnya.
  1. Terhadap tindak pidana yangdilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi (badan hukum)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda ddengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan pasal 20 (ayat 1-6 UU no.31 tahun 1999.

Tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi dua,yaitu tindak pidana korupsi murni dan tindak pidana tidak murni.Tindak pidana murni dalam perumusannya memuat norma dan sanksi sekaligus, adapun tindak pidana tidak murni dalam rumusannya hanya memuat sanksi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.
  1. Strategi Pembrantasan Korupsi
Seiring bertambah besarnya volume kemungkinan bertambah besar puala kemungkinan kebocoran.Dengan gaji pegawai yang minim akan terdorong untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang kadang menggunakan kekuasaannya untuk menambah penghasilan,beberapa jalan untuk memberantas korupsi berdasarkan penyebab-penyebab terjadinya korupsi diatas,kami dapat mengambil :
  1. Menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah
  2. Menaikkan moral pegawai tinggi.
  3. Legalisasi hutan liar menjadi pendapat resmi atau legal
  4. Membentuk suatu lembaga pemberantasan korupsi dalam pemerintahan
Berdasarkan usahanya pemberantahan korupsi juga dapat dilakukan dengan beberapan setrategi :
  1. Strategi Preventif
Strategi ini merupakan usaha yang mendekati pencegahan sebelum suatu perbuatan terjadi.dalam hal ini Setiap penyebab yang ada harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan kemungkinan untuk melakukan korupsi.
  1. Strategi Deduktif
Strategi ini merupakan lawan dari preventif,dimana perbuatan sudah terjadi. maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Misalnya memperbaiki sistemlah,agar dapat berfungsi baik,sehingga suatu embrio korupsi yang akan segera muncul dapat mudah diketahui.
  1. Strategi Represif
Strategi ini juga hampir sama dengan strategi-strategi diatas,bedanya disini adalah dengan menitik beratkan pada sanksi,setelah perbuatan terjadi.jadi disini yang perlu digaris bawahi adalah sanksi yang seperti apa yang memungkinkan dapat membuat efek jera pada pelakunya.harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kalangan elit harus memberi keteladanan bagi yang dibawah agar tidak terjadi kecemburuan diantara keduanya.Untuk mencegah terjadinya korupsi besar-besaran pejabat yang meduduki jabatan yang rawan korupsi seperti pendapatan negara biadang pelayanan masyarakat,dan pembuat kebijaksanaan harus didaftar kekayaannya sebelum menjabat jabatannya sehingga mudah diperiksa pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatannya yang resmi.dengan demikian pejabat yang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaanya yang tidak seimbang dengan kekayaannya yang resmi dapat digugat langsung secara perdata oleh penuntut umum.6
  1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwasanya korupsi adalah suatu tindakan tidak jujur yang merugikan,baik berupa penyuapan,pemerasan,ataupun nepotisme.Yang mana biasa dilakukan oleh para petinggi-petinggi atau pejabat-pejabat negara yang haus akan kekuasaan dan tidak pernah puas dengan yang di hasilkan.Bagaimanapun juga tindak pidana korupsi sangat merugikan negara baik bidang politik, ekonomi dan hubungan internasional. Jadi banyak pihak-pihak yang ingin membrantasnya.Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil hingga sampai ketatanan pemerintahan.dan seharusnya diciptakan lembaga entra independen yang mengawasi lembaga-lembaga lain yang mengurusi tindak pidana korupsi,sehingga kemungkinan kecil lembaga dibawahnya jauh dari kemelencengan.

Dartar pustaka
Hartatanti,Evi, S.H.2007.Tindak Pidana Korupsi.Jakarta : Sinar Grafika
Alatas,S.H.1987.Korupsi,sifat,sebab,dan fungsi.Jakarta :LP3ES
Prof.Dr.Hamzah,Jur Andi.2002. Pemberantasan Korupsi Melalui Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Klitsgaard,Robert .2007.Membasmi Korupsi,Jakarta: Selosumarjan

http://my.opera.com/a6us/blog/show.dml/4944371


1 Robert Klitsgaard,Membasmi Korupsi, hal.4,Selosumarjan,Jakarta,2007


2 Robert Klitsgaard,Membasmi Korupsi, hal.4,Selosumarjan,Jakarta,2007

3 http://my.opera.com/a6us/blog/show.dml/4944371


4 S.H. ALATAS,KORUPSI,sifat,fungsi,dan sebab, hal 7-8, LP3ES, Jakarta, 1987


5 Evi Hartati S.H,Tindak pidana korupsi,hal.10 ,Sinar Grafika, Jakarta, 2007


6 Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Pidana Nasional dan Internasional, hal.256-261, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

No comments:

Post a Comment