Translate

Sunday, June 19, 2011

TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Pendahuluan
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislative,uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu para kandidat-kandidat negara tersebut, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup besar.
  1. Pengertian
Menurut bahasa korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dan corruptus yang kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti inggris, yaitu corruption,corrupt; perancis yaitu corruptie,dan belanda yaitu corruptie . dan kemudian di indonesia turun lagi menjadi “korupsi”1. Sedangkan menurut istilah yang termuat dalam kamus umum bahasa indonesia : “korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang ,menerima uang sogok dan sebagainya.”2
Sementara itu,menurut Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapatberupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.3 Disitu ada istilah penyuapan, yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.
Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
  1. Ciri-ciri korupsi
  1. Suatu penghianatan terhadap kepercayaan.
Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
  1. Penipuan trerhadap lembaga pemerintah atau masyarakat umum , Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
  2. Sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
  3. Dilakukan dengan rahasia.
Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
  1. Melibatkan lebih satu orang atau pihak
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama- sama untuk menyulitkan pengusutan.
  1. Adanya kwajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.4
Jika kita analisa lebih lanjut ciri-ciri yang hakiki dari korupsi adalah penipuan,pencurian,dan penghiyanatan.sebenarnya ciri-ciri korupsi dalam ranah kasus yang ada bisa bertambah kapan saja tergantung mekanisme pelaku tindak korupsi.daan kemauan si pelaku dalam menggunakan motif dalam berkorupsi.
  1. Sifat-sifat korupsi
  1. Korupsi yang bermotif terselubung
Yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik,tetapi secara senbunyi sesunggunya mermotif mendapatkan uang semata,contonya seorang pejabat meneroima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suap menjadi pegawai negeri atau diangkat dalam suatu jabatan.
  1. Korupsi yang bermotif ganda
Yaitu seorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang,tetapi sesungguhnya bermmotif lain,yakni kepentingan politik.
Contoh,seorang yang membujuk dan menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahkan gunakan kekuasaannya,pejabat itu dalam mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada sipembujuk itu,meskipun sipembujuk tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.5

  1. Sebab-sebab korupsi
Sebab-sebab korupsi pada umumnya dapat terjadi antara lain :
  1. Semakain bertambahnya pegawai negeri dengan cepat,menjadikan gaji mereka sangat kurang,sehingga memerlukan pendapatan tambahan.
  2. Lembaga sering menyamakan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan pribadi
  3. Pelaksanaan pemerintahan dianggap urusan pribadi dan kekuasaan dianggap milik pribadi
Dari sebab-sebab di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi itu disebabkan karena kurang puas dengan apa yang dimilikinya,dan lemahnya pendididkan agama dan etika,dimana perbuatan kotor ini biasa dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin masyarakat terdapat kerancuhan moral dan intelektual.padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan.
  1. Akibat-akibat korupsi

  1. Kurangnya keepercayaan terhadap pemerintah
Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhahap pemerintah.disamping itu negara lain juga lebih mempercayai negara yang bersih dari korupsi,hal ini akan mengakibatkan penbangunan disegala bidang akan terlambat,khususnya pembangunan ekonomi,serta menggangu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.
  1. Berkuranganya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara,maka masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah.sifat ini akan mengakibatkan pertahanan nasiomnal jadi rapuh,dan menggangu stabilitas keamanan negara.
  1. Menyusutnya pendapatan negara
Pendapatan negara untuk pembangunan diapatkan dari dua sektor,yaitu pungutan bea dan penerimaan pajak.pendapatan ini dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintah.
  1. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara
Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah di suap,karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa indonesia akan menggunakan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya.
  1. Perusakan mental pribadi
Seseoarang yang sering melakukan menyelewengan dan penyalah gunaan wewenang,mentalnya akan menjadi rusak.hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi,dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya serta hanya melakukan tindakan ataupun perbuatan yang bertujuan untuk menguntungakan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengannya
  1. Hukum tidak lagi dihormati
Karena semakin banyaknya kasus korupsi yang terjadi,sehingga menjadikan banyak kalangan yang tidak lagi dihormati,bahkan tidak dipercaya,mungkin anggapan ketidakpercayaan lagi terhadap hukum karena ketidak becusan dalam menangani kasus korupsi.
Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan,ditaati,serta tidak diindahkan oleh masyarakat.
  1. Jenis penjatuhan hukuman pada tindak pidana korupsi
  1. Pidana mati
Dapat pidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan pasal 2 ayat 2 UU nomer 31 tahun 1999 yang dilakukan dalam”keadaan tertentu”.adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Pidana penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang l;ain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(pasal 2 ayat 1)
  1. Pidana tambahan
  1. persamaan barang nergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut
  2. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dala hal terpidana tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara tidak memenuhi ancaman maksimal dari pidana pokoknya sesuai ketentuan UU no.31 tahu 99 dan pidana tersebut ditentukan dalam putusan pengadilan.
  1. Gugatan perdata pada ahli warisnya
Apabila terdakwa meninggal dunia saat dilakukan pemerikasaan sidang pengadilan,maka penuntut umum segera menyerahkan berkas berita acara sidang kepada jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugiakan untuk dilakukan gugatan perdata pada ahli warisnya.
  1. Terhadap tindak pidana yangdilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi (badan hukum)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda ddengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan pasal 20 (ayat 1-6 UU no.31 tahun 1999.

Tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi dua,yaitu tindak pidana korupsi murni dan tindak pidana tidak murni.Tindak pidana murni dalam perumusannya memuat norma dan sanksi sekaligus, adapun tindak pidana tidak murni dalam rumusannya hanya memuat sanksi saja, sedangkan normanya terdapat dalam KUHP.
  1. Strategi Pembrantasan Korupsi
Seiring bertambah besarnya volume kemungkinan bertambah besar puala kemungkinan kebocoran.Dengan gaji pegawai yang minim akan terdorong untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang kadang menggunakan kekuasaannya untuk menambah penghasilan,beberapa jalan untuk memberantas korupsi berdasarkan penyebab-penyebab terjadinya korupsi diatas,kami dapat mengambil :
  1. Menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah
  2. Menaikkan moral pegawai tinggi.
  3. Legalisasi hutan liar menjadi pendapat resmi atau legal
  4. Membentuk suatu lembaga pemberantasan korupsi dalam pemerintahan
Berdasarkan usahanya pemberantahan korupsi juga dapat dilakukan dengan beberapan setrategi :
  1. Strategi Preventif
Strategi ini merupakan usaha yang mendekati pencegahan sebelum suatu perbuatan terjadi.dalam hal ini Setiap penyebab yang ada harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan kemungkinan untuk melakukan korupsi.
  1. Strategi Deduktif
Strategi ini merupakan lawan dari preventif,dimana perbuatan sudah terjadi. maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Misalnya memperbaiki sistemlah,agar dapat berfungsi baik,sehingga suatu embrio korupsi yang akan segera muncul dapat mudah diketahui.
  1. Strategi Represif
Strategi ini juga hampir sama dengan strategi-strategi diatas,bedanya disini adalah dengan menitik beratkan pada sanksi,setelah perbuatan terjadi.jadi disini yang perlu digaris bawahi adalah sanksi yang seperti apa yang memungkinkan dapat membuat efek jera pada pelakunya.harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kalangan elit harus memberi keteladanan bagi yang dibawah agar tidak terjadi kecemburuan diantara keduanya.Untuk mencegah terjadinya korupsi besar-besaran pejabat yang meduduki jabatan yang rawan korupsi seperti pendapatan negara biadang pelayanan masyarakat,dan pembuat kebijaksanaan harus didaftar kekayaannya sebelum menjabat jabatannya sehingga mudah diperiksa pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatannya yang resmi.dengan demikian pejabat yang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaanya yang tidak seimbang dengan kekayaannya yang resmi dapat digugat langsung secara perdata oleh penuntut umum.6
  1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwasanya korupsi adalah suatu tindakan tidak jujur yang merugikan,baik berupa penyuapan,pemerasan,ataupun nepotisme.Yang mana biasa dilakukan oleh para petinggi-petinggi atau pejabat-pejabat negara yang haus akan kekuasaan dan tidak pernah puas dengan yang di hasilkan.Bagaimanapun juga tindak pidana korupsi sangat merugikan negara baik bidang politik, ekonomi dan hubungan internasional. Jadi banyak pihak-pihak yang ingin membrantasnya.Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil hingga sampai ketatanan pemerintahan.dan seharusnya diciptakan lembaga entra independen yang mengawasi lembaga-lembaga lain yang mengurusi tindak pidana korupsi,sehingga kemungkinan kecil lembaga dibawahnya jauh dari kemelencengan.

Dartar pustaka
Hartatanti,Evi, S.H.2007.Tindak Pidana Korupsi.Jakarta : Sinar Grafika
Alatas,S.H.1987.Korupsi,sifat,sebab,dan fungsi.Jakarta :LP3ES
Prof.Dr.Hamzah,Jur Andi.2002. Pemberantasan Korupsi Melalui Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Klitsgaard,Robert .2007.Membasmi Korupsi,Jakarta: Selosumarjan

http://my.opera.com/a6us/blog/show.dml/4944371


1 Robert Klitsgaard,Membasmi Korupsi, hal.4,Selosumarjan,Jakarta,2007


2 Robert Klitsgaard,Membasmi Korupsi, hal.4,Selosumarjan,Jakarta,2007

3 http://my.opera.com/a6us/blog/show.dml/4944371


4 S.H. ALATAS,KORUPSI,sifat,fungsi,dan sebab, hal 7-8, LP3ES, Jakarta, 1987


5 Evi Hartati S.H,Tindak pidana korupsi,hal.10 ,Sinar Grafika, Jakarta, 2007


6 Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Pidana Nasional dan Internasional, hal.256-261, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

HAK POLITIK DALAM (penetapan kesultanan DIY)

BAB I
PENDAHULUAN
HAM (hak asasi manusia) dari ketiga asal kata itu memang mempunyai hakekat yang sangat besar dan mulia, yang pada dasarnya hak-hak itu muncul dan harus diakui setelah manusia lahir didunia ini dan hak-hak itu akan selalu melekat pada diri manusia sendiri karena tanpa adanya hak-hak tersebut manusia tidaklah dapat hidup sebagai manusia.
Apabila dilihat secara objektif dalam Hak-hak Asasi Manusia mempunyai makna sebagai hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi dalam suatu negara hak-hak yang dimiliki warga selaku manusia yang harus diakui dan dihormati oleh pemerintah.
Dan pada dasarnya landasan HAM sendiri ada dua yaitu “landasan yang langsung dan yang pertama : kodrat manusia”, dan landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan sendiriyang menciptakan manusia.
Dan juga sering kali kita jumpai dalam perkembangan konsep HAM sendiri ada beberapa, antara lain : terutama mengenai hak politik dan hukum, menyangkut hak ekonomi sosial dan budaya dan menyangkut hak-hak atas pembangunan (the rights to development), dan pada kesempatan kali ini makalah ini akan berusaha menjelaskan hasil analisi permasalahan yang masih hangat akhir-akhir ini yang terkait dengan hak politik dalam penetapan Kesultanan DIY.
    1. Rumusan Masalah
  • Keistimewaan DIY
  • Sudut pandang HAM berdasarkan UU terhadap penetapan Kesultanan DIY
    1. Tujuan
  • Memberi pengertian akan awal terjadinya penetapan
  • Memberikan wawasan yang lebih terhadap HAM
  • Mengajak untuk menjunjung tinggi HAM
  • Sebagai pelngkap materi kuliah Hukum dan HAM

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Hak Politik
Hak politik merupakan salah satu lingkup HAM yang juga harus diperhatikan dan ditegakkan karena manusia selaku mahluk politik sangat memerlukan hak tersebut, dan arti dari hak politik sendiri merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dalam hal kebebasan dalam berpolitik.

  1. Penetapan Kesultanan DIY
DIY dilihat dari historis merupakan kerajaan yang dulunya bergabung dengan NKRI untuk bersama-sama membangung negara indonesia sampai sekarang, dan pernah menjadi ibukota indonesia tepatnya pada tahun 1946-1949, pada pemerintahan DIY masih menggunakan ketentuan kraton yaitu Sultan diangkat melalui penetapan berdasarkan keturunan. Akan tetapi baru-baru ini ada sebuah kasus yang membuat DIY dengan NKRI menjadi kurang mempunyai hubungan baik, yaitu ternyata di sisi lain pemerintah RI menginginkan agar DIY disamakan dengan provinsi lain, dengan alasan untuk mengefektifkan demokrasi, yang kmudian menjadikan ditentang oleh penduduk Yogyakarta beserta pemerintahannya karena dianggap mnyalahi ketetapan Kraton yang sudah lama dijalaninya dan itu didasarkan pada Keistimewaan berlandaskan pada ijab qobul piagam kedudukan yang disahkan pada 19 agustus 1945 dan kemudian disampaikan paa tanggal 6 Sebtember 1945, Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945 dan UU No. 3 tahun 1950 dan (UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999 dan UU No. 32/ 2004 pasal 225) dan amat tegas pada pasal 18 UUD 1945 dan meskipun diamandemen pasal ini masih mengakui Keistimewaan Yogyakarta pada pasal 18B ayat (1).

  1. Dilihat dari HAM berdasarkan UU
Berdasarkan kasus diatas apabila dilihat dari pandangan UU tentang HAM, tentunya terlihat jelas adanya suatu penyimpangan dalam penyelenggaraan suatu Hak-hak Asasi Manusia, dimana dari hak yang seharusnya diakui dan dihormati pemerintah dalam masalah ini yaitu hak politik pada masyarakat Yogyakarta, seperti yang terdapat pada UU tentang HAM pada pasal 1 (3) yang mengatakan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Dan apabila ditinjau lebih dekat berdasarkan pasal diatas maka cukup jelas bahwasannya dalam hal ini Pemerintah telah dianggap melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yaitu Diskriminasi terhadap hak yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat DIY yaitu hak politik, padahal dalam hak politik sendiri menyebutkan salah satu pernyataan bahwa adanya hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, dan dalam hal ini masyarakat Yogya sudah menjatuhkan pilihan mereka yang merupakan hak politik mereka pada penetapan Sueltan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Wakil Gubernur berdasarkan tradisi yang mereka jalani sebelum-sebelumnya dari pada melalui pemilihan, dan dalam hal ini Presiden tidak seharusnya melarang dan sebagaimana telah disebutkan beberapa pasal diatas mengenai Keistimewaan Yogyakarta. Dan apabila dikaitkan dengan Demokrasi tentu tidaklah bertentangan, karena secara filosofis demokrasi merupakan tampungan dari inspirasi rakyat yang bermotokan vox populi vox day dan itu dalam negara bersistemkan Demokrasi tidak dapat diganggu gugat.
Dan penjelasan diatas sesuai dengan pandangan Sultan Hamengku Buwono IX sendiri diman beliau dalam mempertahankan hak rakyatnya (hak politik) menggunakan alasan berdasarkan pandang historis, filosofis, sosiologis, konstitusi dan teoritis, dan seharusnya alasan-alasan tersebut cukup jelas untuk meyakinkan. Salah satunya yang perlu dilihat pada pasal 18a yang berbunyikan “bahwasannya pemerintah harus menghormati suatu asal usul” dari sini bisa dilihat kembali historis asal mula DIY, dan pasal 18b yang mengatakan “pengakuan asal usul sepanjang perkembangan zaman untuk memperthanankan kesatuan”.

BAB III
PENUTUP

HAM memanglah harus ditegakkan dan dalam masalah diatas ini menjadi pandangan Pemerintah khususnya Presiden yang seharusnya dalam masalah ini tidak ada keraguan lagi untuk memutuskan kebijakan tentang Keistimewaan Yogyakarta. Kebijakan yang seharusnya diambil oleh Presiden sebenarnya tidak begitu sulit karena hanya meneruskan tradisi yang sudah lama menjadi mereka jalankan dan menjadi hak mereka, dengan menggunakan pengaturan undang-undang khusus. Dengan ditetapkannya Undang-undang tersebut, maka SBY telah mengabulkan keinginan rakyat Yogyakarta yang tetap menginginkan penetapan Sultan Hamengku Buwono secara otomatis oleh presiden sebagai Gubernur dan penetapan Sri Paduka Paku Alam sebagai Wakl Gubernur.
Daftar Pustaka

Setiardja A. Gunawan, HAM Berasaskan Idiologi Pancasila,( Yogyakarta, KANISIUS, 1993)
Tahib Dahlan, Ketatanegaraan Indonesia,
Sri Sultan Hamengku Buwono IX

KEWARISAN DALAM BW (burgerlijk wetboek)


BAB I
PENDAHULUAN
Hukum merupakan kumpulan dari aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur tinkah laku dan tindak tanduk manusia selaku subjek hukum dalam kehidupan barmasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan dengan adanya hukum diharapkan dapat memberikan dan menciptakan tujuannya yang terlebih dahulu ada sebelum dibuatnya. Dan hukum ternyata tidak hanya mengatur tindakan manusia dalam kehidupan saja, manusia selaku subjek hukum ternyata juga masiah diataur oleh hukum pada waktu meninggalnya dan pada hal ini hukum dikhususkan kepada barang (harta) yang telah ditinggalkannya atau pemusakaan barang si amyit kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya yang dinamakn Hukum Waris. Mengenai hukum waris yang ada dalam kehidupan kia, kita sering mendengar adanya Hukum Waris yang menggunakan aturan-aturan yang terdapat pada suatu suku-suku yang berbeda (Hukum Waris Adat) dan juga Hukum Waris yang mengguakan aturan agama islam (Hukum Waris Islam) dan pada kesempatan kali ini mekalah ini akan memberikan sedikit penjelasan tentang Hukum Waris menurut Kitab Undang-undang negara kita sendiri yang juga harus kita katahui dan kita fahami keberadaannya, dan berikut ulasannya.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian waris
Pada dasarnya, kata waris berasal dari bahasa arab dari kata waritsa-yaritsu-irtsan yang dan makna menurt bahsa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lainberarti, namun pada Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Dan sedangkan makna waris menurut istilah yang dikenal ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
sedangkan dalam pengertian adat hukum waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya.( Soerojo Wignyodpoero, 1985 : 161) dan begitu juga dalam Kitab Undang-undang hukum perdata ( BW ) memberikan batasan tentang pengertian & defenisi hukum waris sebagai suatu pedoman, adapun pengertian tersebut, adalah seperti terurai dibawah ini. Menurut Pasal 830 BW : “ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “.

  1. Pandangan KUHP (burgerlijk wetboek)
Di dalam Buku II KUHP juga disebutkan dalam pasal 830 seprti yang sudah disampaikan diatas bahwa “perwarisan hanya berlangsung karena adanya kematian”1, dan itu nampaknya suadah jelas karena itu merupakan syarat utama dari suatu pewarisan itu. Dengan adanya kematian baru dapat terjadinya perpindahan harta seorang yang telah meninggal kepada para keluarganya (ahli waris).
  1. Pemberlakuan Hukum Waris
Dan sekarang yang menjadi pertanyaan, Hukum Waris BW ini berlaku untuk siapa saja?, karena penduduk indonesia tidaklah hanya terdiri dari satu golongan warga negara.
Dan berikut tiga golongan warga negar indonesia :
  1. Warga indonesia asli (bumi putra)
  2. Warga indonesia Timur Asing yang terdiri atas:
  • ketururnan Tiongkok
  • keturunan bukan Tiongkok ; Arab, India dll
  1. Warga indonesia keturunan Eropa
Sebelumnya harus kita ketahui bahwa:
  1. Penduduk Bumuputra telahir dari adat indonesia yang sesuai dari sukunya, dan bagi yang beragama islam menggunakan hukum islam.
  2. Bagi golongan timur asing:
  • Keturunan tiongkok stb. 1917 – 129 berlaku hukum waris BW (buku II titel 12 sampai dengan 18, pasal 830 sampai dengan 1130)
  • Timur asing lainnya (arab, india, dll) berlaku hukum waris adat mereka masing-masing yang tumbuh dan berkembang dinidonesia , kecuali untuk wasiat umum berdasar Stb. 1924 – 556 tunduk pada BW.
  1. Dan bagi golongan Eropa tunduk pada hukum waris BW.
Dan jawabanya bahwa sudah ada pasal tidak tertulis dari hukum antar golongan yang tetap yaitu bahwa hukum waris yang berlaku pada pokoknya dikuasai hukum berlaku bagi golongan pewaris.2
  1. Ahli Waris
Dalam hukum waris lainpun dikenal yang namanya ahli waris yang merupakan orang-orang yang berhak mendapat harta yang di tinggalkan oleh orang yang meninggal, dan keberadaan ahli waris pun juga menjadi unsur suatu hukum waris setelah adanya yang meninggal. Pasal 832 BW mengatakan : “ Menurut Undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah baik syah maupun luar kawin & si suami atau isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini, dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun yang hidup terlama diantara suami isteri tidak ada, maka segala harta peninggal si yang meninggal menjadi milik negara yang mana wajib melunasi segala utangnya , sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Dan pada pasal 874 yang mengatakan bahwa menjadi ahli waris dapat juga menlalui wasiat, dan pasal 836 BW yang penggunaannya diharuskan melihat pada pasal 2 BW yang mengatakan “anak didalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya dan mati sewaktu melahirkannya, dianggap ia tidak penah ada”.
Dan berikut beberapa golongan yang merupakan ahli waris :
  1. golongan I
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan.
  • Ayah
  • Ibu
  • Pewaris
  • Saudara
  1. golongan II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
  1. golongan III
    • kakek
    • nenek
    • kakek
    • nenek
Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
  1. golongan IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup.
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan seperti yang di sebutkan dalam pasal 838 BW.
Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
  1. Harta Warisan
Berkenaan dengan hal apa yang di wariskan disebutkan pada pasal 528 mengenai hak-hak kebendaan yang menyebutkan bahwa “atas suatu kebendaan berkuasa, baik hak milik, baik waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah , baik hak hipotik atauhak gadai”. Jadi dapat simpulkan dari kata hak waris yang ada dalam pasal tersebut bahwa suatu barang peninggalan seorang yang meninggal dianggap sebagai suatu hak kebendaan. Dalam ketentuan BW para ahli waris tidak hanya mendapatkan harta dari si pewaris namun juga mendapatkan hak-hak atau tagihan atau tanggungan yang sama dengan yang meninggal seperti dikatakan secara tegas disebutkan dalam pasal 833 ayat (1) BW yaitu “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal”3. peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisine” adapun yang dimaksud dengan seisine adalah “ ahli waris memperoleh segala hak dan kewajuban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu”.
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke keuarganya (ahli warisnya). Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BW yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum waris BW mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris.
Akan tetapi ada beberapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris, antara lain:
  1. Hak memungut hasil (vruchtgebruik);
  2. Perjanjian perburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi;
  3. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun firma menurut WvK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota/persero.
Pengecualian lain terdapat pula, yaitu ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:
    1. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak;
    2. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
  1. Wasiat
Dan yang satu ini adalah jalan lain dimana seseorang dapat menjadi ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah seprti pada pasal diatas yaiti pasal 874 yang mengatakan bahwa ahli waris dapat juga menlalui wasiat. Dan pengertian wasiat atau testament itu sendiri merupakan suatu pesan atau permintaan seorang yang akan meninggal yang biasanya berupa tulisan yang diketahui pejabat resmi kemudian dibentuk suatu akta dan ditujukan kepada para ahli waris atau keluarga. Testament disini merupakan suatu pernyataan sepihak dan dapat ditarik kembali, seperti dijelaskan pada pasal 875 BW yang mengatakan bahwa “adapun yang dinamakan surat wasiat atau trestamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah dia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi”.
Juga terdapat pasal lain mengenai sayrat-syarat testament yaitu pasal 895 yang berbunyi “pembuatan testament harus mempunyai akal budinya, dalam artian bahwa tidak boleh membuat testament orang-orang yang sakit ingatan”. Dan pasal 897 yang mengatakan bahwa “para belum dewasa yang belum mencapai umur genap delapan belas tahun, tidak boleh membuat surat wasiat4.
Dan terdapat beberapa hal yang dapat menjadikan testament itu sebagian tidak ditulis atau tidak diterima, seperti pada pasal 888 “dalam segal surat wasiat, tiap-tiap syarat yang tidak dapat dimengerti, atau tidak mungkin dilaksanakan atau yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, harus dianggap sebagai tak tertulis5.
Begitu juga terdapat pada pasal 890 “penyebutan akan suatu alas sebab yang palsu, harus sebagai tak tertulis kecuali kiranya surat wasiat memperlihatkan, bahwa si pewaris tidak akan mengambil ketetapannya, jika kepalsuan alas sebab tadi dulu telah diketahuinya”.
Dan pada pasal 893 “segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal”.6 Dan ada suatu larangan dalam pemmembuatan wasiat dengan suatu ketentuan yang dapat mengurangi legitieme portie ( suatu bagian tertentu bagian tertentu dari harta peninggalan warisan).
Dan dilihat dari isinya, wasiat dibedakan menjadi berikut7:
  • Wasiat yang berisi “erftelling” , dimana pewasiat mewasiatkan untuk memberikan sebagian atau semua harta ababila dia meninggal seperti dalam pasal 954 BW.
  • Wasiat yang berisi hibah atau legat, seperti dalam pasal 957 BW.
Sedangkan menurut bentuknya, wasiat terbagi menjadi8:
  • Wasiat olografis (wasiat yang ditulis sendiri), 932 BW
  • Openbaar testament (wasiat umum), 943 BW
  • Wasiat tertutup atau wasiat rahasia , 931, 940 dan 941 BW.
Dan dalam perwasiatan sangat dibutuhkan saksi, dan saksi haruslah memenuhi beberapa persayarat seperti berusia 21 tahun atau sudah menikah, berwarga indonesia dan mengerti bahasa dalam testatement, dan ada bebrapa orang yang tidak dapat menjadi saksi, yaitu9:
  • Semua ahli waris dan legataris
  • Semua keluarga sedarah dan keluarga berdasarkan perkawinan sampai derajat ke 6
  • Anak-anak atau cucu-cucu dari keluarga tersebut
  • Pembantu-pembantu notaris pada wktu membuat tetament
  1. Pembagian Harta Waris
Suatu keluarga bisa menjadi tidak harmonis lagi apabila pembagian waris dianggap tidak adil atau berat sebelah,oleh kerena itu dibutuhkanya penghitungan-penghitungan yang baik sebingga sesuatu yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Di dalam KUHP juga terdapat bagian-bagian harta warisan yang diterima ahli waris dari golongan-golongan diatas, dan berikut bagian-bagian harta waris kepada para ahli waris tersebut:
  1. Golongan I : Yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
  2. Golongan II : Yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.
  3. Golongan III : Yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu. Dan pada golongan ini bisa terjadi apabila si pewaris tidak mempunyai tidak mempunyai saudara kandung.
  4. Golongan IV : golongan ahli waris sedarah keatas. Mereka mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
Dan perlu diketahui sebelum dilakukannya proses pembagian suatu harta waris (warisan), para ahli waris harus bertanggungjawab atas hutang-hutang yang dimiliki pewaris pada waktu masih hidupnya atau dapat di katakan harta waris baru bisa dibagi setelah dipotong dengan biaya pemakaman dan hutang-hutang pewaris.

BAB III
PENUTUP
Hukum terlahir untuk menjadikan kebahagiaan dan ketertiban dalam kehidupan, dan negara indonesia adalah negara hukum yang menggunakan hukum sebagai jalan menuju keadilan dan selalu mengtas namakan Hukum dalam segala hal, seperti pada hal waris ini KUHP mengatur segala hal yang mengenai perpindahan harta manuasia selaku sebagai Subjek Hukum yang bertujuan menghindari suatu ketidak adilan di dalamnya.

Daftar Pustaka

Amir Muhammad, Hukum Waris Menurut Buku II KUHP, (Yogyakarta, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 1991)
Prodjodikoro R. Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, (penersitan sumur bandung, 1980)
Subekti R. dkk, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), (Jakarta, PT Pradnya Paramita, 2008)
Utantoro Agus, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek,( Surabaya, Usaha Nasional, 1988)
http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/message/5460,


1 Prof. R. Subekti,S.H.,KUHP.hlm:221

2 Agus Utantoro, Hukum Waris Menurut BW, hlm.13-14

3 Prof. R. Subekti,S.H.,KUHP.hlm:222

4 Ibid.hlm:235

5


6 Ibid.hlm:234

7 H. Muhammad Amir, S.H., Hukum Waris Menurut Buku II KUHP. hlm 17

8 Ibid.hlm 18

9 Ibid.hlm 21

HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum berawal dari suatu kesadaran dan keinginan rakyat (Masyarakat) suatu wilayah (Negara) untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan sehingga terbentuknya hukum yang dianut sekelompok manusia dan dipecayakan pada suatu badan yang dianggap mampu menjaganya, dalam negara indonesia hukum dasar yang di pakai ada tigayaitu Hukum Hindia Belanda (indonesia), Hukum Islam dan Hukum Adat. dan dalam kesempatan ini makalah ini akan membahas tentang salah satu hukum yang amat populer pada saat ini yaitu Hukum Pidana.

BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM PIDANA adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mempunyai dasar-dasar dan aturan-aturan untuk1:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi podana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada seseorang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana mempunyai kitab yang disebut (Wetboek van Strafrecht): Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum pidana merupakan hukum tergolong dari hukum publik, karena hukum ini mengatur hubungan antar negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan publik.
  1. ASAS HUKUM PIDANA
Asas hukum pidana merupakan tumpuan berfikir yang menjadi dasar utama dalam berbagai aturan piadana. Asas hukum pidana dapat berlaku apabila terdapat aturan pidana lebih dahulu yang mengatur suatu peristiwa tindak pidana, jadi kesimpulannya “tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya”.sesuai pasal 14 ayat 2 UUD2 dan Pasal 1 KUHP tentang asas legalitas3
  1. PERISTIWA PIDANA
Peristiwa pidana (strafbaarfeit) adalah semua pebuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum pidana.Meskipun peristiwa pidana tersebut perbuatannya bertentangan dengan hukum adakalanya peristiwa pidana tidak dapat dikenai suatu sanksi,seperti keadaan darurat (noodweer) dan perintah jabatan (ambtelijkbevel) maka si pelaku secara otomatis terhapus kesalahannya (schulduitsluitingsground) dan tidak dapat dihukum. Bukti peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 49 ayat 1 KUH Pidana4 yaitu : barang sipa yang melakukan perbuatan karena terpaksa untuk membela dirinya atau membela diri orang lain atau pembela kehormatan atau harta benda orang lain, terhadap serangan yang melawan hukum danacaman yang ketika itu juga, tidak dapat dihukum.

  1. PELAKU PERISTIWA PIDANA
Pelaku peristiwa pidana(dader)berarti orang yang melakukan/membuat perbuatan salah dalam tindak pidana.Dan dalam hukum pidana berlaku asas ”tidak ada hukuman tanpa adanya kesalahan” (geen straf zonder schuld) yang berasal dari Pengadilan Tinggi Negara Belanda 14 Agustus 19165, tapi ada kalanya pelaku itu tidak dapat dihukum walaupun perbuatannya salah jika perbuatan si pelaku tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,sebagai contoh orang yang cacat dalam tubuhnya maka ia tidak dapat dihukum tetapi di masukkan kedalam Rumah sakit jiwa dan orang yang belum cakap umur 16 tahun juga tidak dapat dipidana kesalahannya melainkan dikembalikan keorang tuanya,walinya atau pemeliharaannya atau pada pemerintah sesuai pasal 45 KUH Pidana tetapi jika kesalahannya berat dan patut dipidana maka hukumannya dikurangi sepertiga dan jika pidana mati atau seumur hidup maka paling lama masa kurungannya 15 tahun sesuai pasal 47 KUH Pidana

  1. KESALAHAN
Adagium ”tiada pidana tanpa kesalahan”6, Kesalahan dalam arti hukum pidana adalah segala tindakan yang melanggar aturan hukum pidana.Tetapi hukum pidana membagi pengertian kesalahan menjadi dua, dalam arti luas dan sempit,dalam arti Luas kesalahan dibagi 3 yaitu pertanggungan jawab dari pelaku, kehilapan (kealpaan) atau kesengajaan dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepada sipelaku.7
Kesalahan dalam arti sempit yang terjadi karena kehilapan disebut delik kulpa,yaitu delik yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelakunya,sedangkan yang terjadi karena kesengajaan disebut delik dolus, yaitu delik yang akibatnya memang dikehendaki pelakunya .Jadi jika pelakunya orang tidak waras atau anak kecil perbuatannya tetap merupakan kesalahan tetapi tidak dapat dikenai hukuman.

  1. HUKUMAN POKOK
Di dalam hukum pidana diatur tentang perbuatan yang dapat dikenakan hukuman dan macam-macam hukumannya. menurut KUHPidana pasal 10, hukuman itu di bagi dalam dua macam yaitu yaitu tentang hukuman pokok dan hukuman tambahan,hukuman pokok ada lima macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuamn kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  1. Hukuman mati
Hukuman adalah hukuman yang dilaksakan untuk menghilangkan nyawa terhukum. menurut pasal 11 KUHPidana dikatakan bahwa hukuman mati dilakukan oleh algojo pada tempat gantungan dengan mengeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. sedangkan menurut pasal 1 lembaran negara hindia belanda no.123 tahun 1945, hukuman matinya dengan ditembak. Hukuman ini merupakan pidana yang paling tua dan dapat dikatakan pidana ini sudah tidak sesui dengan kehendak zaman, namun sayang sekali karena pidana ini belum ada penggantinya sehingga belum dapat diganti dengan hukuman yang lain .
  1. Hukuman penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang dilaksanakan dengan mengurung terpidana dalam sebuah bui, menurut pasal 14 KUHPidana dikatakan hukuamn pidan adalah hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.hukuman penjara selama waktu tertentu paling singkat adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  1. Hukuman kurungan
Hukuman kurungan merupakan hukuman yang hampir sama dengan hukuman penjara, tetapi hukuman ini lebih ringan dan lebih baik dari hukuman penjara. hukuman ini diadakan di daerah tempat kediaman yang terhukum. Diman dia boleh memperbai keadaannya dengtan biaya sendiri (pasal 23 KUH Pidana)8. hukuman kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling banyak satu tahun.
  1. Hukuman denda
Kata denda beartin hukuman yang berupa keharusan membayar dengan uang atau juga dalam arti uang yang harus dibayarkan sebaga hukuman karena melangngar hukuman.jadi hukuman denda adalah hukuman kekayaan. (Belanda:vermogenstraf).
  1. Hukuman tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 5 Novemmber 1946)9.
Kata tutup bearti tidak terbuka,tutupan bearti sesuatu yang dipakai untuk menutupi, menutup artinya menjadikan tak terbuka.jadi hukuman tutupan adalah hukuman yang yang digunakan untuk menutupi terhukum dari perbuatan kesahannya yang patut dihormati.

  1. HUKUMAN TAMBAHAN
Hukuman tambahan adalah hukuman yang ditambahkan terhadap hukuman pokok bagi hukuman tertentu. hukuman tambahan itu ada tiga macam, yaitu pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman keputusan kehakiman.
  1. Pencabutan Hak
Hakim dalam menjalankan fungsinya dapat mencabut hak seseorang terpidana sesuai dengan ketentuan UU, seperti10:
  1. Hak memegang jabatan
  2. Hak memasuki ankatan bersenjata
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang berdasarkan aturan umum
  4. Hak menjadi penasehat (raadsman)
  5. Hak sebagai wali
Namun seorang hakim tidak dapat memecat seorang bejabat dari jabatannya sebelum ada ketentuan dari penguasa.
  1. Peampasan barang dan pengumuman putusan hakim
Hakim juga dapat merampas barang terpidana yang dipakai untuk melakukan tindakan pidana sengaja maupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan UU. dan Maksut dari putusan hakim adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara harus dengan cara diumumkan sesuai denagan KUH Pidana.

  1. KEJAHATAN (misdrijf) DAN PELANGGARAN (overtreding)
Kejahatan adalah sesuatu tindakan atau tinkah laku atau pelangaran yang bertujuan untuk menyakiti hingga menghilangkan nyawa orang dan merugikan orang lain, sedangkan pelanggaran merupakan tindakan yang melakukan atau tidak melakukan tattertib yang sudah ada (UUD, dll).
  1. PERBUATAN KEJAHATAN
Perbuatan-perbuatan yang dikatakan suatu kejahatan antara lain:
  1. Kejahatan keamanan dan ketertiban
Kejahatan keamanan dan ketertiban merupakan suatu tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat.
  1. Kejahatan kasusila
Merupakan suatu tingkahlaku yang merusak suatu kesopanan
  1. Penghinaan
suatu pelanggaran yang bertujuan untuk menjelekkan orang lain dngan sengaja
  1. Kejahatan kebebasan
Kejahatan yang dilakukn karena tidak adanya keterikatan seseoran terhadap suatu aturan.
  1. Pembunuhan
Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan menghilangkan hak mutlak manusia
  1. Penganiayaan
memperlakukan seseorang dengan cara semena-mena, sehingga dia merasa tersakiti, tertindas dan tersiksa.
  1. Pencurian
Merupakan suatu perbuatan mengambil bara yang bukan miliknya tanpa sepengatuhan si pemilik.
  1. Pemerasan
Merupakan perbuatan yang mengambil hak orang lain secara mengancam
  1. Penggelapan
Suatu prilaku menyimpang yang mengakui bahwa sesuatu itu adalah miliknya padahal itu merupakan hak orang lain yang dipercayakan padanya. Pelanggar ini dalam sanksinya ( pasal 372 KUH Pidana)11 dikenai hukuman kurungan penjara empat tahun atau denda. Ada dua jenis penggelapan:
    1. Penggelapan ringan: barang yang digelapkan nilainya kuranh dari dua puluh lima ribu, dan sanksinya maksimal tiga bulan penjara atau denda enam puluh ribu.
    2. Penggelapan pencarian: penngelap bayaran, sanksinya penjara maksimal lima bulan.
  1. PERBUATAN PELANGGARAN
Suatu tingkah laku atau perbuatan yang dianggap menyalahi aturan yang berlaku (undang-undang) namun sanksi perilaku ini lebih ringan dari pada kejahatan. Dan berikut contoh pelanggaran:
  1. kenakalan,
perbuatan jail, suka mengganggu, dll. Dan kenakalan menurut hukum dilihat dari perbuatan dan akibatnya.
  1. pengemis dan gelandangan,
menurut KUH Pidana, kegiatan mengemis dimuka umum dapat di kenakan ancaman kurungan paling lama enam minggu dan gelandangan: orang yang tidak tentu tempat tinggal dan pekerjaannya juga diancam kurungan penjara tiga bulan.
  1. gelar tanda,tanda kehormatan, pakaian dan pesta,
pelanggaran dalam pemalsuaan suatu setatus (identitas), dalam berpakaian tanpa wenang mengenakan pakaian mirip dengan pakaian jabatan pejabat negara, daerah dan subak dan berpesta pora (minum-minuman keras, membagi-bagi hasil curian dan sebagainya).
  1. panggilan resmi dan portolongan,
panggilan resmi adalah suatu panggilan yang sah yang ditujukan kepada seseorang dari pemerintah atau pihak yang berwajib (sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, keluarga), dan apabila ditemukan ketidak hadiran dalam panggilan ini dengan tanpa adanya alasan, maka orang yang dipanggil dikenakan sanksi berupa denda sebesar enam puluh ribu rupiah (pasal 522 KUH Pidana).
begitu juga tentang pertolongan, apabila ada seuatu permintaan tolong namun orang itu tidak memberi pertolongan padahal dia mampu dan tidak membahayakannya, maka dia juga dapat dikenakan sanksi paling banyak enam puluh ribu rupiah.
  1. perbuatan amoral
prilaku yang tidak bermoral (tidak sopan) seperti menyanyi di muka umum, mabok, berjudi, membuat tulisan yang melanggar kasusila diancam hukuman paling lama tiga hari penjara (pasal 532 KUH Pidana)12 dan dapat dilihat pasal 533-535 KUH Pidana.

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Hukum pidana bersumberkan dari asas-asas hukum pidana itu sendiri, yang berlanjut pada perbuatan-prbuatan yang dibatasi dalam hukuman masyarakat yang lain yang dapat menimbulkan suatu pidana, dan dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA

H. Hadikusuna, Prof. Hilman, S.H., Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung, P.T. Alumni Bandung-2010)
Muejatno, Prof., S.H., Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta, Universitas Gajah Mada)
Munajad, Drs. Makhrus, M. Hum, Fiqih Jinayah, (Yogyakarta, Pesantren Nawesea Press, 2010)
Sakidjo, Aruan, SH., M.H., Hukum Pidana, (Jakarta Timur,Ghalia Indonesia, 1990)
Schaffmeister, Prof. Dr. D., Hukum Pidana, (Yogyakarta, LIBERTY, 1995)
Soerilo, R., Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), (Bogor, Politeia Bogor, 1991)

1 Muljatno, Asaz-asaz Hukum Pidana.hlm: 1

2 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm: 114

3 Makhrus Munajat, Fiqih Jinaya (hukum pidana islam).hlm:17

4 R.Soesilo, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).hlm: 64

5 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm: 116

6 D. Schaffmeister,Hukum Pidana.hlm: 82

7 Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia.hlm:117

8 Aruan Sakidjo, Hukum Pidana.hlm: 94

9 Ibid.hlm:71

10 Ibid.hlm: 100

11 R.Soesilo, Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).hlm:258

12 Ibid.hlm: 341