Translate

Sunday, June 19, 2011

Hukuman Pokok

Di dalam hukum pidana diatur tentang perbuatan yang dapat dikenakan hukuman dan macam-macam hukumannya. menurut KUHPidana pasal 10, hukuman itu di bagi dalam dua macam yaitu tentang hukuman pokok dan hukuman tambahan,hukuman pokok ada lima macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuamn kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  1. Hukuman Mati
Hukuman adalah hukuman yang dilaksakan untuk menghilangkan nyawa terhukum. Menurut pasal 11 KUHPidana dikatakan bahwa hukuman mati dilakukan oleh algojo pada tempat gantungan dengan mengeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. sedangkan menurut pasal 1 lembaran negara hindia belanda No. 123 tahun 1945, hukuman matinya dengan ditembak. Hukuman ini merupakan pidana yang paling tua dan dapat dikatakan pidana ini sudah tidak sesui dengan kehendak zaman, namun sayang sekali karena pidana ini belum ada penggantinya sehingga belum dapat diganti dengan hukuman yang lain .
  1. Hukuman Penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang dilaksanakan dengan mengurung terpidana dalam sebuah bui, menurut pasal 14 KUHPidana dikatakan hukuamn pidan adalah hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.hukuman penjara selama waktu tertentu paling singkat adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  1. Hukuman Kurungan
Hukuman kurungan merupakan hukuman yang hampir sama dengan hukuman penjara, tetapi hukuman ini lebih ringan dan lebih baik dari hukuman penjara. hukuman ini diadakan di daerah tempat kediaman yang terhukum. Diman dia boleh memperbai keadaannya dengtan biaya sendiri (pasal 23 KUH Pidana). hukuman kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling banyak satu tahun.


  1. Hukuman Denda
Kata denda beartin hukuman yang berupa keharusan membayar dengan uang atau juga dalam arti uang yang harus dibayarkan sebaga hukuman karena melangngar hukuman.jadi hukuman denda adalah hukuman kekayaan. (Belanda:vermogenstraf).
Seperti yang dikatakan didalam pasal 30 KUH Pidana bahwa denda itu paling sedikit dua puluh lima sen. Jika putusan hakim dendanya lima puluh sen atau kurang, maka hukuman kurung penggantinya satu hari, jika lebih dari lima puluh sen, maka setiap lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, dan begitu juga sisanya yang tidak sampai lima puluh sen (pasal 30 ayat 4 KUH Pidana)
  1. Hukuman Tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 Novemmber 1946).
Kata tutup bearti tidak terbuka, tutupan bearti sesuatu yang dipakai untuk menutupi, menutup artinya menjadikan tak terbuka. jadi hukuman tutupan adalah hukuman yang yang digunakan untuk menutupi terhukum dari perbuatan kesahannya yang patut dihormati.
KUHPidana tidak mengenal hukuman tutupan, jadi hukuman tutupan mrupakan tambahan dari pasal 10 KUHPidana berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 Novemmber 1946. Menurut pasal 2 ayat 1tersebut dikatakan bahwa “dalam dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara karena terdorong oleh maksut yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.


Wednesday, June 15, 2011

Monarki dalam Demokrasi

 Baru-baru ini dibeberapa Media televisi "meributkan" statmen bapak presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya sebuah Monarki didalam Demokrasi Negara Republik Indonesia. Monarki kesultanan Yogyakarta dalam negara Demokrasi Indonesia adalah sebuah keistimewaan mengingat Sultan HB IX dalam surat telegramnya kepada Soekarno ketika mendengar berita mengenai kemerdekaan Indonesia, mendukung sepenuhnya atas lahirnya Negara Republik Indonesia. Surat Telegram ini merupakan sebuah tanda dari penyatuan dua Negara yaitu Negara Kasultanan Yogyakarta dengan Negara Republik Indonesia. Sebuah langkah yang Heroik mengingat betapa besar dukungan Sultan Hamengku Buwono IX terhadap Negara Republik Indonesia. Sri Sultan kemudian mengeluarkan sebuah Amanat pada tanggal 5 september 1945 yaitu pernyataan resminya mengenai meleburnya Kasultanan Yogyakarta dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.

 Secara historis predikat istimewa merupakan warisan jauh sebelum kemerdekaan RI itu sendiri. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal DIY sekarang ini dulunya dikenal sebagai negara vasal dalam pemerintahan yang dimulai oleh VOC (Vereenidge Oostindische Compagnie), Hindia Belanda, hingga Pendudukan Jepang. Pada masa Belanda daerah Kasultanan Yogyakarta dijuluki Zelfbestuurende Landshappen dan oleh pendudukan disebut kooti (tanya nenek ato simbah kita pasti ngerti). Dari sinilah telah muncul wacana mengenai keistimewaan Yogyakarta yang kita ketahui saat ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Kemudian Bapak proklamasi Indonesia, Soekarno memberikian sebuah perlindungan hukum dalam rapat BPUPKI dan PPKI kepada kasultanan Yogyakarta sebagai sebuah daerah (dalam negara indonesia), bukan lagi Negara yang memiliki kedaulatannya sendiri.

 Menanggapi Opini yang beredar saat ini, mengenai "penyamarataan" status daerah yang artinya menghapuskan status keistimewaan Yogyakarta dalam Negara Demokrasi Indonesia tentunya membutuhkan pertimbangan yang matang. Keistimewaan yang dapat kita lihat hari ini dari Yogyakarta adalah Dual-birokrasi atau pemerintahan ganda dari sosok sultan sebagai Raja bagi rakyat Yogyakarta dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah Yogyakarta. Oleh karena itu Yogyakarta adalah satu-satunya daerah yang tidak mengadakan pemilihan Gubernur. Rakyat memilih Sultan sebagai sosok pengayom rakyat secara spirituil dan juga rakyat (secara luas) memilih Sultan sebagai sosok pemimpin Daerah. Apabila dilihat dari kacamata demokrasi yang dicanangkan Nagara Indonesia tentunya ini sama sekali jau dari cita-cita Demokrasi. Namun rakyat Yogyakarta secara historis, sosial,culture, spirituil, maupun rasa nyaman dapat ditempuh dengan tetap Sultan sebagai Gubernur sekaligus Raja untuk rakyat. Sebuah fenomena yang tidak dapat kita jumpai didaerah manapun.
 Disaat daerah lain yang kini gemar "memamerkan Kekuatannya sendiri" (Timor-Timur, GAM, RMS), Yogyakarta justru menundukkan Kepala dan mengakui Kedaulatan NKRI dengan penuh penghayatan. Sungguh sebuah penghargaan besar yang patut saya berikan kepada Sri Sultan Hamengku Bowono IX yang dengan pemikiran modernnya untuk melebur Kekuasaanya dan tunduk kepada Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu apabila Daerah Istimewa Yogyakarta akan dihapus dan disetarakan dalam demokrasi (pemilihan gubernur.red) maka hendaknya perlu kajian yang lebih dalam. Bila dilihat dari segi sosial maka saya rasa hanya akan menimbulkan kekisruhan dalam diri rakyat Yogyakarta.

PEMIMPPIN YANG DIDAMBAKAN

Thursday, May 26, 2011

 PENDEKATAN ILMIAH NONPOSITIFISTIK DAN PRAGMATIK

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk yang berkeinginan dan ditakdirkan untuk mencari suatu kebenaran dalam kehidupanya, yang kemudian menemukan tiga bentuk eksistensi, yaitu: agama , ilmu pengetahuan, dan filsafat. Dan masing-masing mempunyai kinerja sendiri-sendiri, seperti agama merupakan sebagai pengantar suatu kebenaran sedangkan filsafat sebagai pintu untuk membuka suatu kebenaran itu dengan melakukan suatu pemikiran yang menggunkan rasio.
Dalam pencarian suatu kebenaran dalam ilmu pengetahuan, terdapat beberapa teori atau pendekatan yang dapat dijadikan sebagai acuan, namun dalam kesempatan kali ini saya selaku pemakalah hanya akan membahas dua dari pendekatan tersebut yaitu Pendekatan Ilmiah “Non-Positivistik dan Pragmatik”. Kedua aliran ini mempunyai pemikiran yang berbeda dalam proses pencarian suatu kebenaran, dan ini akan saya perjelas keduanya sebagai berikut.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Pendekatan Ilmiah
Pendekatan ilmiah merupakan suatu cara dalam menddekati atau mememahami sesuatu yang ilmiah dengan cara yang ilmiah pula, untuk mendapatkan suatu kebenaran yang valid dan dapat memberikan manfaat kepada kehidupan. Pada dasarnya suatu pendekatan ilmiah selalu menitik beratkan kepada tiga hal antara lain, yang pertama, penetapan suatu obejek dan fokus kepada permasalahan, kedua, menetapkan metode analisis sesui objek yang dikaji, dan ketidga, melekukan analisis.1 Dan apabila suatu pendekatan diluar ketiga hal itu maka dinamakan sebagai pendekatan non ilmiah. Meskipun sudah ditentukan ketiga hal tersebut, namun dalam cara pengambilan suatu kebenaran itu, antara satu fihak dengan fihak lain tidaklah sama, karena mereka mempunyai pemahaman sendiri tentang kebenaran itu. Sehingga muncullah beberapa pendekatan ilmiah yaitu: non-positivistik , positivtik dan pragmatik.
  1. Pendekatan Ilmiah Non-positivistik (ilmiah spekulatif)
Pada dasarnya non-positivisme atau spekulatif merupakan pemikiran yang bernalarkan deduksi yang bercorakkan filsafat masa lalu yang masih menganut campuran antara pemikiran filsafat dengan teologi dan ajaran agama, dan pemahaman dalam pemikiran ini tertuju kepada persoalan yang diluar jangkauan indrawi (tanpa dipengaruhi pengamatan, sehingga tidak dapat diukur), dan kemudian menjadikannya sebuah pendekatan ilmiah dengan cara penggabungan dengan cara kerja ilmu pasti alam, seperti yang dianjurkan oleh Francois Bacom dan Rene Descrates, dan sehingga menjadi logis. Contohnya seperti surga dan neraka, dalam pemahaman kedua tempat ini tentu saja meggunakan kesimpulan alur deduktif atau membenarkan secara normatif dan sudah diyakini kebenarannya, dan seseorang tidak pernah dapat mengetahui keduanya dengan cara indrawi, namun memahamiya dengan ilmu pasti alam sehingga terlihat logis.
Jadi aliran pemahaman ini merupakn pengguna cara pandang dengan membuka fikiran untuk mendapatkan kebenaran itu, dan dasar pendekatannya berawal dari pemaknaan untuk menghasilkan suatu teori dan bukan mencari pembenaran terhadap suatu teori ataupun menjelaskan suatu teori, karena kebenaran yang diperoleh merupakan pemahaman terhadap teori yang dihasilkan. Dalam interaksi sosial, non-positivistic mengakomodir perhatian pada kajian penjelasan pelaku maupun cara-cara penjelasannya dapat diterima atau ditolak oleh fihak lain2.
Contoh : keberadaan Tuhan sebagai pencipta semesta alam dan seisinya. Benarkah pernyataan tersebut ?, menurut pendekatan ilmiah spekulatif keberadaan Tuhan itu mrupakan suatu yang benar adanya dan benar sebagai pencipta alam semesta, dan apabila dipandang dari segi logis sesuatu itu ada dari yang tidak ada dan menjadi ada karena ada yang mengadakan atau pembuatnya begitujuga alam semesta, meskipun Tuhan tidak dapat ditemukan dengan cara indrawi dengan disertai ilmu pasti alam. Begitu juga keberadaan surga, neraka, malaikat, dan lain sebagainya.
  1. Pendekatan Ilmiah Pragmatik (abduksi)
Pragmatik merupakan suatu faham yang berpendapat bahwa kebenaran itu sesuatu yang sangat ditentukan pada akibat-akibatnya. Dalam pendekatan ini pencarian kebenaran itu dengan cara memandang dari segi kegunaannya dan dalam lingkup tempat dan waktu tertentu dan pengujian langsung yang menggunakan rumus/ konsep/ dalil/ gagasan. Sehingga dalam garis besar, faham ini menggunakan suatu pengujian kebenaran terhadapa suatu objek melalui apa yang sudah dihasilkan dari objek tersebut, dan hasil atau akibat itu bukan merupakan suatu rekayasa meleinkan ada dengan sendirinya (natural dan objektif)3. Dalam artian, bahwa suatu objek tidak dapat dikatakan benar apabila belum diprktekkan didalam kehidupan dan belum diadakannya suatu pengujian terlebih dahulu.
Dari pendekatan ilmiah ini saya akan mencoba memberikan suatu contoh masalah yang perlu dicari kebenarannya dengan pendekatan pragmatik, misalnya pernyataan “al-Qur’an sebagai pendoman hidup”, dari pernyataan ini pasti akan timbul pertanyaan benarkah al-Qur’an sebagai pendoman hidup?, sehingga perlu diadakannya suatu pemecahan suatu kebenaran. Karena pendekatan ilmiah pragmatik menggunakan pengujian, praktek dan memandang suatu kegunaan atau akibat yang ditimbulkan dari objek tersebut, maka menurut faham ini pernyataan al-Qur’an sebagai mana yang disebutkan diatas itu benar, karena apabila dipandang dari dari segi pengujian, al-Qur’an telah teruji kebenaranya dengan adanya kandungan nilai-nilai kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, ataupun manusia dengan manusia yang lain dengan baik. Dan dilihat dari segi prakteknya, pada kenyataannya manusia yang selalu mengamalakan atau penjadikan al-Qur’an sebagai pendoman hidup dengan baik dan benar (tidak tekstual / sesuai dengan pekembangan zaman), selalu dalam kedamaiaan dan kebahagiaan, begitu juga akibat yang ditimbulkan oleh al-Qur’an juga memberikan suatu pemahaman akan hakekat hidup dan memberikan pengarahan didalamnya, dan akibat yang ditimbulkan ini secara sendirinya timbul (natural dan objektif) tanpa adanya rekayasa didalamnya.
BAB III
PENUTUP
Segala cara dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan sesuatu yang dinamakan kebenaran, meskipun antara satu pemikiran dan pernyataan berbeda. Seperti halnya yang disebutkan diatas, seperti pendekatan ilmiah pragmatik yang memandang dari segi kegunaannya (akibat yang ditimbulkan) dan pengujiannya, sedangkan pendekatan ilmiah non-positivistik (ilmiah spekulatif) yang mendapatkan pemahaman dari teori yang dihasilkan sendiri yang berawal dari sebuah pemikiran spekulatif yang digabungkan dengan kerja ilmu pasti alam.
Dan pada dasarnya, kebenaran sangatlah penting bagi kehidupan sekarang dan masa karena hidup tanpa kebenaran akan menyesatikan, dan dari beberapa kesimpulan di atas mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca.
Daftar Pustaka
Adib, Muhammad. Filsafat Ilmu : Ontologi, Epistimologi, Aksiologi dan logika Ilmu, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Edisi Ke-2, 2010
Filsafat Ilmu,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN SUKA, 2005
http///.www.education. aliranfilsafat non-positivistik”, tanggal : 23-Maret-2011



1 Filsafat Hukum, (Yogyakarta, Pokja Akademik UIN SUKA, 2005),h. 106

2 http///.www.education. aliranfilsafat non-positivistik”, tanggal : 23-Maret-2011



3 Ibid.h, 113