Translate

Sunday, June 19, 2011

Hukuman Pokok

Di dalam hukum pidana diatur tentang perbuatan yang dapat dikenakan hukuman dan macam-macam hukumannya. menurut KUHPidana pasal 10, hukuman itu di bagi dalam dua macam yaitu tentang hukuman pokok dan hukuman tambahan,hukuman pokok ada lima macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuamn kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  1. Hukuman Mati
Hukuman adalah hukuman yang dilaksakan untuk menghilangkan nyawa terhukum. Menurut pasal 11 KUHPidana dikatakan bahwa hukuman mati dilakukan oleh algojo pada tempat gantungan dengan mengeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. sedangkan menurut pasal 1 lembaran negara hindia belanda No. 123 tahun 1945, hukuman matinya dengan ditembak. Hukuman ini merupakan pidana yang paling tua dan dapat dikatakan pidana ini sudah tidak sesui dengan kehendak zaman, namun sayang sekali karena pidana ini belum ada penggantinya sehingga belum dapat diganti dengan hukuman yang lain .
  1. Hukuman Penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang dilaksanakan dengan mengurung terpidana dalam sebuah bui, menurut pasal 14 KUHPidana dikatakan hukuamn pidan adalah hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.hukuman penjara selama waktu tertentu paling singkat adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  1. Hukuman Kurungan
Hukuman kurungan merupakan hukuman yang hampir sama dengan hukuman penjara, tetapi hukuman ini lebih ringan dan lebih baik dari hukuman penjara. hukuman ini diadakan di daerah tempat kediaman yang terhukum. Diman dia boleh memperbai keadaannya dengtan biaya sendiri (pasal 23 KUH Pidana). hukuman kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling banyak satu tahun.


  1. Hukuman Denda
Kata denda beartin hukuman yang berupa keharusan membayar dengan uang atau juga dalam arti uang yang harus dibayarkan sebaga hukuman karena melangngar hukuman.jadi hukuman denda adalah hukuman kekayaan. (Belanda:vermogenstraf).
Seperti yang dikatakan didalam pasal 30 KUH Pidana bahwa denda itu paling sedikit dua puluh lima sen. Jika putusan hakim dendanya lima puluh sen atau kurang, maka hukuman kurung penggantinya satu hari, jika lebih dari lima puluh sen, maka setiap lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, dan begitu juga sisanya yang tidak sampai lima puluh sen (pasal 30 ayat 4 KUH Pidana)
  1. Hukuman Tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 Novemmber 1946).
Kata tutup bearti tidak terbuka, tutupan bearti sesuatu yang dipakai untuk menutupi, menutup artinya menjadikan tak terbuka. jadi hukuman tutupan adalah hukuman yang yang digunakan untuk menutupi terhukum dari perbuatan kesahannya yang patut dihormati.
KUHPidana tidak mengenal hukuman tutupan, jadi hukuman tutupan mrupakan tambahan dari pasal 10 KUHPidana berdasarkan Undang-undang RI No. 20 tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 Novemmber 1946. Menurut pasal 2 ayat 1tersebut dikatakan bahwa “dalam dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara karena terdorong oleh maksut yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.


No comments:

Post a Comment